Detail Cantuman Kembali
menghindari obat - obat terlarang; UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
usaha yang dilakukan pemerintah untuk memberantas narkotika dinegara ini sudah banyak dilakuakan baik berupa penyuluhan dan pemberlakuan hukuman. Namun hasilnya belum maksimal, karena masih ada faktor internasional yang belum terlibat. menghindari obat obat terlarang ini mudah mudahkan berdampak baik untuk memberikan motivasi dan menggugah kesdaran kita bersama.
kepolisian
hadiman - Personal Name
-
613.8 Had m
-
613.8
-
Text
Indonesia
kepolisian republik indonesia
-
Jakarta
-
-
LOADING LIST...
LOADING LIST...