Detail Cantuman Kembali
Izin Keramaian
penyelenggaraan keramaian/pertemuan telah diatur dalam pasal 510 KUHP dan undang-undang Nomor 5 pnps tahun 1963. Namun dalam pelaksanaannya dan penerapannya pranata perizinan dan pemberitahuan diperluakan kesamaan pemahaman yang sejalan dengan pasal 28 UUD 1945.
sinar grafika
sinar grafika - Organizational Body
-
344.05 Sin i
-
344.05
-
Text
Indonesia
sinar grafika
1996
Jakarta
-
-
LOADING LIST...
LOADING LIST...