Detail Cantuman Kembali
GBHN '93
GBHN ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah bagi perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaannya dengan tujuan mewujudkan kondisi yang diinginkan, baik dalam jangka sedang 5 tahun maupun dalam jangka panjang 25 tahun, sehingga secara bertahap cita cita bangsa indonesia seperti termakstub dalm UUD 1945.